
Masih ingat dengan seorang polisi yang memutilasi anaknya beberapa waktu lalu? Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Petrus Bakus yakni mantan polisi di Polres Melawi yang mutilasi dua anak kandung.
Dalam sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (1/12/2016) sore, Ketua Majelis Hakim, Edy Alex Serayok mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terdakwa Petrus Bakus tidak dapat dijatuhi pidana. Demikian dilansir tribunnews.
Ia dilepas dari segala tuntutan hukum, lantaran dianggap sakit jiwa atau gila.
Artinya, Bakus tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya membunuh dua anak kandungnya.
"Sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP, tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal," ujar Edy Alex Serayok membacakan putusan.
Keterlaluan semua pembunuh pada dasarnya sudah kehilangan akalnya saat membunuh,, jadi tidak ada alasan POLISI ini tidak mempertanggung jawabkan perbuatannya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar